Memang
ada beberapa larangan yang menjelaskan bahwa saat kita menjalankan
ibadah puasa dilarang untuk memasukkan sesuatu kedalam lubang pada
banagian tubuh namun pengertian seperti ini lebih mengarah kepada
halnya seperti bersenggama (Zina, Nafsu) dll.
Dalam
hal ini,yang membatalkan puasa hanyalah empat yang disepakati ulama,
yaitu makan (minum) sengaja, mengeluarkan air mani secara sengaja
(istimna’- onani-masturbasi), hubungan suami isteri, dan muntah
disengaja, sama halnya seperti artikel dibagian atas tidak ada yang
menjelaskan bahwa mengupil membatalkan puasa.
Adapun hadits yang menyebutkan benda masuk ke lubang tubuh maka puasa menjadi batal adalah dhaif. Ada riwayat, “Sesungguhnya berbuka (batal puasa) adalah karena sesuatu yang masuk bukan karena sesuatu yang keluar.”
(HR. Abu Ya’la) mungkin hadits inilah yang membuat orang menilai
batal membersihkan dalamnya hidung (ngupil), telinga, dan buang angin
di air.
Pada dasarnya Mengupil adalah mengeluarkan kotoran bukan memasukan kotoran pada tubuh, sama halnya dengan kita membuang air besar dan air kecil, itu adalah proses mengeluarkan, Jadi Jelas bahwa Ngupil tidak membatalkan puasa.
Sumber: http://dunia-artikel777.blogspot.com/2012/07/benarkah-ngupil-dapat-membatalkan-puasa.html
0 komentar:
Posting Komentar